Pematangsiantar, 12 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada hari Kamis, 12 Juni 2025, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
-
HAIRULLOH B. HASAN, Direktur Utama PT Tekken Pratama
-
IR. HARY GULARSO, Ahli Teknis Pelaksanaan Konstruksi PT Tekken Pratama
-
HERIYANTO, Direktur Operasional PT Tekken Pratama
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung yang dilaksanakan berdasarkan kontrak antara PT Telkom dan PT GSD senilai Rp57,9 miliar. Namun, seluruh pekerjaan dialihkan oleh PT GSD kepada pihak ketiga, termasuk PT Tekken Pratama, tanpa pelaksanaan langsung sebagaimana semangat sinergi Telkom Group.
Berdasarkan hasil audit independen dan pemeriksaan ahli teknik sipil dari USU, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian pekerjaan, seperti:
-
Mutu beton tidak memenuhi standar SNI dan spesifikasi kontrak
-
Item pekerjaan yang dihitung ganda dalam dokumen BoQ
-
Pemasangan material yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak
-
Perbedaan harga signifikan antara perencanaan dan pelaksanaan
Akibat dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.421.302.465,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Nomor: 00058/2.1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Dilihat : 95 kali