Pematangsiantar, 4 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean yang terletak di Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Penggeledahan ini berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Tim penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting, termasuk ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Dana DAK dan JKN. Seluruh temuan ini akan disita untuk keperluan pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery P. Situmorang, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket) yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam. Jika diperlukan, penggeledahan lanjutan akan dilakukan di tempat lainnya yang terkait.
Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Penggeledahan yang berlangsung pada hari ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa hambatan berarti.
Dilihat : 356 kali