Minggu, 17 Mei 2026

Artikel Kejaksaan

Artikel
Siaran Pers Penetapan tersangka Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar TA. 2017

SIARAN PERS

PENETAPAN TERSANGKA INISIAL SW DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG TELKOM WITEL DAN TSEL PEMATANGSIANTAR TA. 2017


Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penetapan tersangka terhadap SW (59 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar TA. 2017.

  • Bahwa pada tahun 2017 PT Telkom melakukan ikatan perjanjian dengan PT GSD melalui surat perjanjian Nomor 4208/HK.810/OPS-10000000/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.997.279.111,00 (termasuk PPN) untuk pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 s.d. 29 Juli 2018. Pekerjaan mengalami amandemen Nomor K.TEL.038/HK.820/OPS-10000000/2018 Tanggal 20 Maret 2018. Amandemen terkait perubahan cara pembayaran tagihan I 15%, tagihan II 25%, tagihan III 25% dan tagihan IV 35% dari harga borongan. Pekerjaan tersebut terdiri atas Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama. 
  • Berdasarkan Justifikasi Pengadaan barang dan jasa Nomor C.Tel.754/LG200/OPS-10000000/2016 tanggal 23 November 2016 yang disusun oleh Manager Capex Procurement Process-3 dan ditetapkan oleh SGM SSO PnS diketahui bahwa pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT GSD.
  • Bahwa penunjukkan langsung tersebut dilakukan karena adanya Surat Direktur Keuangan Telkom Nomor Tel.78/LG 200/COP 10000000/2016 tanggal 9 Mei 2016 kepada para direktur keuangan anak perusahaan Telkom Group tentang implementasi sinergi Telkom Group khususnya optimalisasi Aset Telkom. Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa segenap jajaran Telkom Group agar turut mensukseskan program sinergi pengadan barang dan jasa Telkom Group khususnya pelaksanaan aktivitas di bawah ini, agar dikoordinasikan dengan PT GSD.
  • Bahwa objective sinergi adalah guna menambah nilai perusahaan dengan berpedoman pada peningkatan efisiensi dan pengamanan target konsolidasian PT Telkom. Atas dasar surat tersebut, kemudian SGM SSO PnS membuat justifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan penunjukan langsung.
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2017 PT GSD melaksanakan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar berdasarkan Purchase Order (PO) dari PT Telkom. Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Nomor 4208/HK.8l 0/OPS-l 0000000/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp.57.997.279.111,00 (termasuk PPN) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 s.d. 29 Juli 2018. Pekerjaan mengalami amandemen Nomor K.TEL.038/HK.820/OPS-l 0000000/2018 Tanggal 20 Maret 2018, terkait perubahan cara pembayaran tagihan. 
  • Bahwa pekerjaan terdiri dari Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama. PT GSD kemudian mensubkontrakkan/mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Mitra dengan uraian sebagai berikut :
    Pekerjaan Preliminary, Pekerjaan ini terdiri atas pekerjaan Perencanaan Desain dan tahap masa kontruksi/pengawasan. Untuk perencanaan desain, pekerjaan dilaksanakan oleh:
    • PT Pandega Desain Weharima (PT PDW) melalui Perjanjian Nomor 343/HK.810/GSD- 000/2016 tanggal 19 September 2016 sebesar Rp.2.200.000.000,00 (termasuk PPN) untuk Konsultan Perencana Gedung Witel Sumut Timur Lokasi JI WR. Supratman No 11 Pematang Siantar. Jangka waktu pekerjaan adalah 5 bulan kalender terhitung dari tanggal 11 Agustus 2016 s.d 10 Januari 2017.
    • PT Wolferstan Trower Indonesia (PT WTI) melalui Perjanjian Nomor : 073/HK.810/GSD-220/2017 tanggal 13 April 2017 sebesar Rp198.000.000,00 (termasuk PPN) untuk Konsultan Quantity Surveyor, Jangka waktu pekerjaan adalah 8 hari kalender terhitung dari tanggal 13 April 2017 s/d 21 April 2017.
    • Sedangkan Untuk pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW) sesuai Perjanjian Nomor 133/HK.8l0/GSD-220/2017 tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp.711.700.000,00 untuk Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Witel Sumut Timur Lokasi Jl WR. Supratman No 11 Pematang Siantar. Jangka waktu pengawasan pelaksanaan pekerjaan adalah 215 hari kalender terhitung dari tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 10 Februari 2018. Pekerjaan kemudian mengalami dua kali amandemen diantaranya adalah penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi s.d. tanggal 30 April 2018 dan penambahan nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp.853.941.000,00.


Pekerjaan Bangunan Utama, Untuk bangunan utama PT GSD melakukan ikatan perjanjian dengan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian Nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp.51.920.000.000,00 untuk pengadaan Pembangunan Gedung Witel Sumut Timur Lokasi JI WR Supratman No 11 Pematang Siantar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 256 hari kalender terhitung dari tanggal 20 April 2017 s.d. 31 Desember 2017. Pekerjaan mengalami tiga kali amandemen diantaranya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 315 hari kalender dari tanggal 20 April 2017 menjadi 28 Februari 2018 dan pengurangan nilai kontrak menjadi Rp.47.771.592.000,00.

  • Bahwa seluruh pelaksanaan didalam ruang lingkup pekerjaan didalam kontrak antara PT TELKOM dan PT GSD, oleh PT GSD telah terlebih dahulu disubkontrakkan/dialihkan pelaksanaan pekerjaannya kepada PT Pandega Desain Weharima (PT PDW), PT. Wolferstan Trower Partnership (PT. WTP), PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW), PT Tekken Pratama (PT TP), PT Citrasarana Bangun Persada (PT CBP) dan PT Graha Catur Bangun Buana (PT GCBB). Hal ini menandakan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sendiri oleh PT GSD sesuai dengan tujuan sinergi Telkom Group.
  • Bahwa setelah dilakukan Pengujian Mutu Beton dan Bangunan serta Penghitungan Kerugian Kuangan Negara oleh Ahli Sipil USU :
  1. Terdapat item pekerjaan dengan rincian pekerjaan yang telah ada di Bill No. 1 Pekerjaan Persiapan namun muncul lagi di Bill pekerjaan lainnya didalam Bill of Quantities (BoQ).
  2. Adanya perbedaan harga terhadap 1 (satu) item pekerjaan yang sama yaitu pekerjaan Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities (BoQ).
  3. Mutu Beton Terpasang tidak memenuhi syarat mutu beton yang ada pada kontrak dan tidak memenuhi ketentuan SNI di atas dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur bangunan, maka pekerjaan beton kolom, balok, dan pelat lantai di proyek ini tidak dapat diterima dan dibayarkan dan juga pihak berwenang di proyek tersebut diperbolehkan melakukan evaluasi kekuatan struktur untuk tindakan lebih lanjut.
  4. Terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada Bill No. 12 Pekerjaan Penyelesaian disebutkan pasangan dinding bata aerasi dan dan dinding bata merah, namun yang terpasang di lapangan hanya ada dinding bata merah.
  5. 5Bahwa beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria penerimaan atau dapat disebutkan juga tidak dapat diterima dan dibayarkan. Apabila item pekerjaan beton kolom, balok dan pelat lantai tidak dibayarkan maka tentu bobot pekerjaan yang dibayarkan tidak mencapai 100% dari kontrak.


  • Bahwa berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA. 2017 Nomor : 00058/2. 1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 sesuai dengan hasil audit yang dilakukan adalah sebesar Rp 4.421.302.465,- (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Bahwa bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah metode kerugian bersih yaitu dengan membandingkan nilai pembayaran kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan TSel Kota Pematang Siantar TA 2017 kepada pihak ketiga (PT Tekken Pratama).
  • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: PRINT.DIK-04/L.2.12/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, kemudian terhadap SAFNIL WIZAR ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: B-1467/L.2.12/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, dan juga terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: PRINT-633 /L.2.12/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025.

Pematangsiantar, 15 Mei 2025

KASI INTEL KEJAKSAAN NEGERI PEMATANG SIANTAR

 TTD

HERY PARDAMEAN S.H.,M.H.


Artikel
Siaran Pers Penetapan tersangka Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar TA. 2017

SIARAN PERS

PENETAPAN TERSANGKA PEMBANGUNAN GEDUNG TELKOM WITEL DAN TSEL PEMATANGSIANTAR TA. 2017

  • Bahwa pada tahun 2017 PT Telkom melakukan ikatan perjanjian dengan PT GSD melalui surat perjanjian Nomor 4208/HK.810/OPS-10000000/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.997.279.111,00 (termasuk PPN) untuk pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 s.d. 29 Juli 2018. Pekerjaan mengalami amandemen Nomor K.TEL.038/HK.820/OPS-10000000/2018 Tanggal 20 Maret 2018. Amandemen terkait perubahan cara pembayaran tagihan I 15%, tagihan II 25%, tagihan III 25% dan tagihan IV 35% dari harga borongan. Pekerjaan tersebut terdiri atas Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama. 
  • Berdasarkan Justifikasi Pengadaan barang dan jasa Nomor C.Tel.754/LG200/OPS-10000000/2016 tanggal 23 November 2016 yang disusun oleh Manager Capex Procurement Process-3 dan ditetapkan oleh SGM SSO PnS diketahui bahwa pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT GSD.
  • Bahwa penunjukkan langsung tersebut dilakukan karena adanya Surat Direktur Keuangan Telkom Nomor Tel.78/LG 200/COP 10000000/2016 tanggal 9 Mei 2016 kepada para direktur keuangan anak perusahaan Telkom Group tentang implementasi sinergi Telkom Group khususnya optimalisasi Aset Telkom. Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa segenap jajaran Telkom Group agar turut mensukseskan program sinergi pengadan barang dan jasa Telkom Group khususnya pelaksanaan aktivitas di bawah ini, agar dikoordinasikan dengan PT GSD.
  • Bahwa objective sinergi adalah guna menambah nilai perusahaan dengan berpedoman pada peningkatan efisiensi dan pengamanan target konsolidasian PT Telkom. Atas dasar surat tersebut, kemudian SGM SSO PnS membuat justifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan penunjukan langsung.
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2017 PT GSD melaksanakan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar berdasarkan Purchase Order (PO) dari PT Telkom. Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Nomor 4208/HK.8l 0/OPS-l 0000000/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp.57.997.279.111,00 (termasuk PPN) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 s.d. 29 Juli 2018. Pekerjaan mengalami amandemen Nomor K.TEL.038/HK.820/OPS-l 0000000/2018 Tanggal 20 Maret 2018, terkait perubahan cara pembayaran tagihan.
  • Bahwa pekerjaan terdiri dari Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama. PT GSD kemudian mensubkontrakkan/mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Mitra dengan uraian sebagai berikut :
    1. Pekerjaan Preliminary, Pekerjaan ini terdiri atas pekerjaan Perencanaan Desain dan tahap masa kontruksi/pengawasan. Untuk perencanaan desain, pekerjaan dilaksanakan oleh :
      • PT Pandega Desain Weharima (PT PDW) melalui Perjanjian Nomor 343/HK.810/GSD- 000/2016 tanggal 19 September 2016 sebesar Rp.2.200.000.000,00 (termasuk PPN) untuk Konsultan Perencana Gedung Witel Sumut Timur Lokasi JI WR. Supratman No 11 Pematang Siantar. Jangka waktu pekerjaan adalah 5 bulan kalender terhitung dari tanggal 11 Agustus 2016 s.d 10 Januari 2017.
      • PT Wolferstan Trower Indonesia (PT WTI) melalui Perjanjian Nomor : 073/HK.810/GSD-220/2017 tanggal 13 April 2017 sebesar Rp198.000.000,00 (termasuk PPN) untuk Konsultan Quantity Surveyor, Jangka waktu pekerjaan adalah 8 hari kalender terhitung dari tanggal 13 April 2017 s/d 21 April 2017.
      • Sedangkan Untuk pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW) sesuai Perjanjian Nomor 133/HK.8l0/GSD-220/2017 tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp.711.700.000,00 untuk Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Witel Sumut Timur Lokasi Jl WR. Supratman No 11 Pematang Siantar. Jangka waktu pengawasan pelaksanaan pekerjaan adalah 215 hari kalender terhitung dari tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 10 Februari 2018. Pekerjaan kemudian mengalami dua kali amandemen diantaranya adalah penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi s.d. tanggal 30 April 2018 dan penambahan nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp.853.941.000,00.
    2. Pekerjaan Bangunan Utama, Untuk bangunan utama PT GSD melakukan ikatan perjanjian dengan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian Nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp.51.920.000.000,00 untuk pengadaan Pembangunan Gedung Witel Sumut Timur Lokasi JI WR Supratman No 11 Pematang Siantar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 256 hari kalender terhitung dari tanggal 20 April 2017 s.d. 31 Desember 2017. Pekerjaan mengalami tiga kali amandemen diantaranya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 315 hari kalender dari tanggal 20 April 2017 menjadi 28 Februari 2018 dan pengurangan nilai kontrak menjadi Rp.47.771.592.000,00.

  • Bahwa seluruh pelaksanaan didalam ruang lingkup pekerjaan didalam kontrak antara PT TELKOM dan PT GSD, oleh PT GSD telah terlebih dahulu disubkontrakkan/dialihkan pelaksanaan pekerjaannya kepada PT Pandega Desain Weharima (PT PDW), PT. Wolferstan Trower Partnership (PT. WTP), PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW), PT Tekken Pratama (PT TP), PT Citrasarana Bangun Persada (PT CBP) dan PT Graha Catur Bangun Buana (PT GCBB). Hal ini menandakan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sendiri oleh PT GSD sesuai dengan tujuan sinergi Telkom Group.
  • Bahwa setelah dilakukan Pengujian Mutu Beton dan Bangunan serta Penghitungan Kerugian Kuangan Negara oleh Ahli Sipil USU :
  1. Terdapat item pekerjaan dengan rincian pekerjaan yang telah ada di Bill No. 1 Pekerjaan Persiapan namun muncul lagi di Bill pekerjaan lainnya didalam Bill of Quantities (BoQ).
  2. Adanya perbedaan harga terhadap 1 (satu) item pekerjaan yang sama yaitu pekerjaan Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities (BoQ).
  3. Mutu Beton Terpasang tidak memenuhi syarat mutu beton yang ada pada kontrak dan tidak memenuhi ketentuan SNI di atas dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur bangunan, maka pekerjaan beton kolom, balok, dan pelat lantai di proyek ini tidak dapat diterima dan dibayarkan dan juga pihak berwenang di proyek tersebut diperbolehkan melakukan evaluasi kekuatan struktur untuk tindakan lebih lanjut.
  4. Terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada Bill No. 12 Pekerjaan Penyelesaian disebutkan pasangan dinding bata aerasi dan dan dinding bata merah, namun yang terpasang di lapangan hanya ada dinding bata merah.
  5. Bahwa beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria penerimaan atau dapat disebutkan juga tidak dapat diterima dan dibayarkan. Apabila item pekerjaan beton kolom, balok dan pelat lantai tidak dibayarkan maka tentu bobot pekerjaan yang dibayarkan tidak mencapai 100% dari kontrak.
  • Bahwa berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA. 2017 Nomor : 00058/2. 1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 sesuai dengan hasil audit yang dilakukan adalah sebesar Rp 4.421.302.465,- (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Bahwa bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah metode kerugian bersih yaitu dengan membandingkan nilai pembayaran kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan TSel Kota Pematang Siantar TA 2017 kepada pihak ketiga (PT Tekken Pratama).

Artikel
Siaran Pers Nomor - 03/Penkum/08/2024

SIARAN PERS
Nomor :  03/Penkum/08/2024

TIM PENYIDIK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI PEMATANG SIANTAR  MENERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN PENYUSUNAN AMDAL ATAS PEMBANGUNAN GEDUNG WITEL DAN TSEL KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2016-2017


Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan konferensi pers terhadap Pengembalian kerugian keuangan negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017 pada hari ini Jumat, 23 Agustus 2024. Tersangka M yang sebelumnya Merupakan General Manager PT. Graha Sarana Duta (PT. GSD) Area I Operation Medan. M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT. SARLINAA SAPUANG untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017. Bahwa Dana pengurusan IMB dan Penyusunan AMDAL tersebut menggunakan Anggaran Perencanaan Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Sejumlah Rp.1.150.000.000.- (satu milyar seratus limapuluh juta rupiah).


Bahwa M telah ditetapkan Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1098/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017, dengan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa Kerugian Negara dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-01/L.2.7/H.1.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 adalah sejumlah Rp.1.106.220.500,00 (satu milliar  seratus enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan senilai Rp.115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) sehingga total kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan adalah senilai Rp.1.221.220.500,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).


Pematang Siantar, 23 Agustus 2024

KASI INTEL KEJAKSAAN NEGERI PEMATANG SIANTAR

 TTD

HERY PARDAMEAN S.H.,M.H.