Rabu, 20 Mei 2026

Artikel Kejaksaan

Artikel
Jaksa Pengacara Negara Dapat Mengajukan Gugatan Perdata Terkait Uang Pengganti Yang Belum Dibayar Oleh Terpidana Tipikor

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. Karena itu, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan secara perdata.

Dalam perkara ini, Tergugat adalah terpidana tipikor yang telah diadili pada peradilan tingkat pertama dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mewajibkan terdakwa untuk membayar sejumlah uang pengganti. Kejaksaan kemudian menggugat terpidana tipikor yang tidak membayar uang pengganti dan Pengadilan Negeri Purwodadi menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti sebagaimana digugat, namun dalam Poin 4 (empat) putusan menyatakan Tergugat tidak mampu untuk membayar kekurangan uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar Rp152.603.310,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Menurut Mahkamah Agung, dalam perkara tipikor, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Tergugat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum jika kewajiban itu tidak dipenuhi. Karena itu, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan secara perdata. Alasan Pemohon peninjauan kembali Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru dalam memutus perkara a quo, yaitu mengabulkan lebih dari yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita), yaitu dalam poin 4 amar putusan Judex Facti.

Alasan Tergugat tidak mempunyai harta benda tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya secara hukum. Mahkamah Agung memutuskan Tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar Rp152.603.310,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh Rupiah).

Sumber : Putusan Mahkamah Agung RI No. 121 PK/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/61710c d6b2034f9881c3b505016c4bf8.html.


Artikel
Rekulturalisasi Litigious Minded Dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Indonesia

Dalam suatu lingkup kehidupan yang luas, tidak pernah terlepas dari tindak pidana (strafbaar feit) atau kejahatan. Apapun bentuk kejahatan tersebut harus dapat ditindaklanjuti baik berupa hukuman atau dengan cara penyelesaian di luar pengadilan (mediasi penal) yang dalam istilah lain adalah keadilan restoratif (restorative justice)Dalam pandangan keadilan restoratif, makna keadilan adalah suatu proses untuk mencari jalan keluar terbaik dari suatu peristiwa pidana yang terjadi dan dalam hal ini peran korban, masyarakat, serta pelaku menjadi penting guna usaha perbaikan kepada kondisi semula.

Di Indonesia, penerapan keadilan restoratif belum sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan beberapa daerah di Indonesia masih mengedepankan budaya pemberian sanksi atau hukuman seberat mungkin bagi pelaku tindak pidana atau yang dikenal dengan budaya litigious mindedLitigious minded adalah sebuah pemikiran yang mendudukan pengadilan sebagai the first and the last resort to settle disputeLitigious minded merupakan budaya yang dibawa oleh kolonial pada masa penjajahan ke Indonesia, yang semakin mengikis praktek penyelesaian masalah dengan musyawarah.

Kendati telah jauh dari masa pendudukan kolonial, negara Indonesia seakan telah terikat dengan praktek litigious minded. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan dibanding dengan penyelesaian di luar pengadilan. Jika budaya litigious minded tetap dipertahankan, tentunya akan menghambat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

 

Pengaruh Keadilan Restoratif dalam Proses Penuntutan Tindak Pidana di Indonesia.

Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan di kalangan masyarakat secara konseptual dan teoritis akan menciptakan suatu keadilan, namun faktanya hal tersebut justru tidak mudah untuk dicapai karena penyelesaian cenderung bersifat win-lose solution. Dalam mendukung penerapan penegakan hukum serta tujuan dari pemidanaan, terdapat teori-teori pidana (strafrecht theorien) yaitu teori pembalasan absolut/mutlak, teori tujuan, dan teori gabungan. Namun seiring berkembangnya pengetahuan hukum di kalangan masyarakat umum, teori-teori tersebut seakan kurang mendukung dalam menjawab tujuan pemidanaan sehingga muncul sebuah alternatif penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang dianggap bermanfaat bagi pemenuhan keadilan, kepastian hukum serta terwujudnya welfare state dan dapat mengembalikan sifat hukum pidana yang merupakan ultimum remedium atau pemidanaan menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara.

Kejaksaan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 jo. Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, Kejaksaan sebagai sentral dalam sistem penegakan hukum pidana (centre of criminal justice system) yang dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinir atau mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan/putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), serta melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang khusus yang dimiliki oleh pejabat Negara lain maupun pimpinan institusi penegak hukum lainnya yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yang sering disebut dengan deponering berasal dari asas oleh negara-negara yang menganut civil law yaitu asas oportunitas.

Sebagai penyandang dominus litis (pengendali), sangat layak apabila Jaksa diberi kewenangan untuk menerapkan keadilan restoratif dan secara terbatas dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sebab Jaksa diberi wewenang untuk menentukan suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah ditetapkan suatu produk hukum di Kejaksaan Republik Indonesia berupa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Penerapan Keadilan Restoratif pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Secara normatif, dalam Pasal 1 Angka (1) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020“keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Pada Pasal 5 Ayat (1) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa syarat tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya adalah sebagai berikut:

  1. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih  dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada Ayat (6) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjelaskan syarat lain dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

  1. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara :
  1. mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  2. mengganti kerugian korban;
  3. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana: dan/atau
  4. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  1. telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan
  2. masyarakat merespon positif.

Untuk tindak pidana tertentu seperti tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal yang tercantum di dalam Pasal 5 Ayat (8) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjadi pengecualian tindak pidana yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Oleh karenanya, tindak pidana yang memenuhi kualifikasi untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tindak pidana ringan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dengan adanya suatu pendekatan berupa keadilan restoratif, dapat memberikan pengaruh yang baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari efektivitasnya penerapan keadilan restoratif sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana di Indonesia khususnya pada tingkat penuntutan.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga dianggap sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar (grundnorm) negara Indonesia, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan nilai ketentraman, kekeluargaan, kedamaian, persaudaraan, persamaan, keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, serta musyawarah dan mufakat yang perlahan akan menghapus budaya litigious minded di Indonesia.

Artikel
Penerapan Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Negara Secara Simultan Dalam Kasus Duta Palma Group

Akhir-akhir ini, dunia penegakan hukum digegerkan dengan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp104 Triliun dan menggugah kita semua untuk memberikan komentar. Awalnya diperkirakan sebesar Rp78 Triliun, namun terus bergeser dan membengkak sehingga menjadi Rp104 Triliun, dan sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa. Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara, sebab disini bukan soal keberanian tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Langkah strategis Kejaksaan Agung ini bukanlah yang pertama menerapkan perekonomian sebagai unsur yang wajib dibuktikan. Salah contoh yang masih hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp18 Triliun, dan tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan.

Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan, antara lain jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan nomor: 1164 K/ Pid/1985 atas nama Terdakwa TG, dimana Terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin di wilayah perairan milik Negara yang mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut termasuk perbuatan yang merugikan “perekonomian negara”

Pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/Pid/2006 atas nama Terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal itu termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yang besar di saat kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif.

Dalam perkembangannya setelah atau pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kasus yang terbukti dalam penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama Terdakwa Drs . Ir dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021, dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin impor maka terjadi lonjakan jumlah impor barang yang masuk dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM dan berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Selain itu, akibat penurunan produksi dalam negeri, terdapat pula pangsa pasar domestik mengalami penurunan dan berpengaruh terhadap industri perbankan yang telah memberikan kredit terhadap pabrik-pabrik tekstil yang tutup dan tidak mampu membayar cicilan. Hal ini juga sangat bertentangan dengan kebijakan ekonomi mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil impor.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan perlunya penerapan perekonomian negara dalam kasus-kasus tertentu yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan ekspor-impor, penguasaan lahan negara secara ilegal yang berdampak langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sebab yang paling terpenting adalah bagaimana hak-hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dengan baik sehingga sirkulasi perekenomian dan peredaran uang di masyarakat dapat bergerak secara kontinyu dan tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat, termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha.

Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, hal ini menjadi momok yang ditakuti para koruptor yaitu memiskinkan koruptor dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan yang agresif dengan melakukan berbagai penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih ekstrim yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana. Hal inilah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sehingga Terdakwa SD dengan sukarela pulang ke tanah air untuk membela dirinya.

Perekonomian Negara bukan dampak immateriil tetapi ekses yang real loss dirasakan oleh Negara dan masyarakat sehingga tidak berhalusinasi dalam mendakwakan atau menersangkakan pelaku tindak pidana. Dalam perkara Duta Palma, yang dimaksudkan perekonomian, uraiannya sangat panjang antara lain kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan Negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal dimana belum termasuk kerusakan ekologi (lingkungan di sekitarnya dan penghijauan kembali) semua dapat dihitung oleh ahli secara real loss.

Untuk itu, menjadi suatu bahan pemikiran kita bersama bahwa unsur perekonomian Negara tidak bisa disamakan dengan perkiraan (potential loss), akan tetapi kerugian tersebut telah nyata adanya dan dirasakan oleh masyarakat luas sehingga menjadi real loss / actual loss. Bahkan dalam kasus tertentu, korupsi dikatakan ekologis kerugiannya bisa menjadi kerugian yang turun temurun seperti polusi, kerusakan lingkungan dan menurunnya kesehatan masyarakat di sekitarnya, dan lainnya karena sulitnya ganti rugi rehabilitasi lingkungan diterapkan sehingga dampak yang luas tersebutlah yang menyebabkan tindak pidana korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan dengan cara-cara konvensional karena terjadi secara masif dan terstruktur dalam suatu birokrasi pada tingkat bawah sampai tingkat atas dan melintasi batas-batas negara dengan modus yang semakin canggih sehingga menyebabkan bargaining (proses tawar-menawar) antar negara di level internasional menjadi lemah dikarenakan investor takut menjadi ladang bajakan birokrasi. 

Untuk itu, aparat penegak hukum tidak hanya menyeret pelaku tindak pidana secara perorangan tetapi juga harus menyeret korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dikarenakan korporasi dapat dijadikan alat sebagai tempat melakukan tindak pidana dan sebagai tempat pencucian uang sehingga orang dan korporasi juga dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan hal yang paling penting dan mendesak adalah perjanjian bilateral dan multilateral sangat diperlukan untuk saat ini dalam rangka mengantisipasi aliran dana korupsi keluar negeri, perampasan aset koruptor di luar Negeri dan pemulangan koruptor yang bersembunyi di luar Negeri sehingga tidak ada lagi tempat bersembunyi dan tempat menyembunyikan harta benda pelaku di luar negeri serta pemulihan aset (asset recovery) menjadi lebih mudah bagi aparat penegak hukum sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan karena selama ini pemulihan aset (asset recovery) sangat sulit dilakukan ketika sudah lintas negara disebabkan kebijakan hukum di berbagai negara yang berbeda-beda. Hal ini juga terkait dengan kepentingan Negara tersebut, maka dengan demikian baik itu unsur kerugian Negara maupun perekonomian Negara sama-sama mengakibatkan kerugian secara riil dan aktual, titik sentralnya kerugian hanya dalam lingkup Negara sedangkan perekonomian sudah lingkup multidimensi sosial, ekonomi masyarakat luas.