Kamis, 03 September 2026

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Menetapkan Serta Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka ES Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara (Bumn).
Oleh risa | 2026-01-22
Bagikan :

Pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka ES dalam perkara tindak pidana korupsi atas penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN).

ES diduga telah menguasai serta menyewakan lahan milik negara (BUMN) sehingga memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Sebelumnya, tersangka ES telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan upaya membawa ES dari Kota Medan ke Kota Pematang Siantar berdasarkan Surat Perintah Membawa, guna selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026, dalam perkara penguasaan dan penyewaan lahan milik negara.

ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsidiair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ES dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026.

Dilihat : 212 kali