Kamis, 15 Mei 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kembali menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar TA. 2017. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik menetapkan SW selaku Direktur Utama PT. Inti Kharisma Wasantara yang dalam hal ini sebagai Pengawas pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely, S.H., M.H., menyampaikan berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA. 2017 Nomor : 00058/2. 1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 sesuai dengan hasil audit yang dilakukan adalah sebesar Rp 4.421.302.465,- (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Perbuatan Tersangka SW diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dilihat : 77 kali