Kamis, 07 November 2024 pukul 13.00 wib s.d 17.20 wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat. Rapat tersebut dihadiri oleh Kasubdit IV.A Jaksa Agung Muda Intelijen, Kristanti Yuni P, Perwakilan BPN Pematangsiantar, Perwakilan BPN Simalungun, Hakim pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Hakim pada Pengadilan Negeri Simalungun, Pihak Pengembang dan Undangan lainnya.
Rapat koordinasi tersebut memungkinkan semua pihak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai AGHT yang timbul dalam Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat khususnya terkait dengan pengadaan tanah sehingga pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat akan berjalan lancar sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.
Dilihat : 72 kali