Senin tanggal 30 September 2024 bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Pematang Siantar telah dilaksanakan kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematang Siantar terkait Persiapan dan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pjs. Walikota Pematangsiantar menyampaikan 20 larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye sesuai dengan Pasal 57–Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014. Selain itu juga disampaikan terkait dengan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pematang Siantar sebanyak 202.326 yang tersebar di 8 Kecamatan dan 23 Kelurahan yang terbagi dalam 411 TPS. Sebagai penutup Pjs. Walikota Pematang Siantar menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024 khususnya pada masa kampanye tanggal 25 September – 23 November 2024.
Kapolres Pematang Siantar juga dalam kesempatannya juga memaparkan
kekuatan Polres Pematang Siantar untuk melakukan pengamanan Pilkada Serentak
2024 kurang lebih sebanyak 304 personel yang apabila ditotal dengan keseluruhan
Operasi Mantap Praja maka tersedia sekitar 1.400 personel termasuk dari TNI,
Linmas dan sebagainya. Polres Pematang Siantar juga akan melakukan pengamanan
disetiap tahapan pilkada termasuk pengamanan gudang,
pendistribusian logistik, dan simulasi, serta apel gelar pasukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dalam pemaparannya menyampaikan ini merupakan Pilkada Serentak Pertama yang diharapkan dapat berjalan dengan baik seperti Pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar juga menekankan akan membantu untuk menyukseskan Pilkada Serentak sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung No 06 Tahun 2023. Selain itu disampaikan beberapa potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam Pilkada seperti pemanfaatan teknologi informasi baru, kendala teknis penanganan tindak pidana, rendahnya pengawasan partisipatif, dan kondisi sosial ekonomi.
Rapat Persiapan dan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak
Tahun 2024 dapat memperkuat koordinasi antara berbagai instansi, seperti Pemerintah
Kota, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait. Hal
ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dapat dilaksanakan
secara efektif dan aman.
Dilihat : 75 kali