Jumat, 12 Juni 2026

PPNS Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan di Pematangsiantar
Oleh admin | 2025-07-25
Bagikan :

Pematangsiantar, 25 Juli 2025 — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berlangsung pada Jumat (25/7) di Ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang beralamat di Jalan Sutomo No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Tersangka yang diserahkan berinisial JSP, pria berusia 34 tahun, warga Gulping, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan hasil penyidikan, Jhon diduga melanggar ketentuan terkait perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf l juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia juga dikenai ketentuan dalam PP RI Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh PPNS kepada tim Jaksa Penuntut Umum, yakni Imelda Panjaitan, S.H. dan Mieke Irene Hutabarat, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Khairin Ulyani Tarigan, S.H. dan Wira Afrianda Damanik, S.H. dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penuntutan akan segera dimulai oleh pihak kejaksaan, sebelum nantinya kasus ini disidangkan di pengadilan. Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggaran terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Dilihat : 187 kali