Sabtu, 23 Mei 2026

PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMA NEGERI 4 KOTA PEMATANGSIANTAR
Oleh risa | 2026-02-04
Bagikan :

Pematangsiantar – Pada hari Rabu, 04 Februari 2026, pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Jl. Pattimura No. 1, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Suratno, S.Pd., M.Si.; Kasubsi I Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Edward A.G. Pasaribu, S.H., M.H.; Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama), Putra Pratama Simbolon, S.H.; Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama), Dinda Dwi Andriyani, S.H.; serta siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar.

Adapun susunan kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar, penyampaian materi oleh narasumber, sesi diskusi dan tanya jawab, serta penutupan oleh MC.

Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan mengangkat tema Pendidikan Anti Korupsi. Disampaikan bahwa pendidikan anti korupsi perlu diberikan sejak dini karena praktik korupsi berawal dari lemahnya perilaku dan karakter, seperti tidak jujur, tidak disiplin, malas, suka berbohong, tamak, serta enggan bertanggung jawab. Dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah, perilaku tersebut dapat tercermin dari tindakan sederhana seperti menyontek, datang terlambat, bolos, atau tidak menaati peraturan sekolah.

Korupsi sendiri merupakan perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan keuangan untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak tersebut antara lain menurunkan produktivitas, merugikan keuangan negara, meningkatkan angka kemiskinan, serta menimbulkan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, sekolah memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas, seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, sederhana, dan mandiri.

Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi serta selaras dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), dengan memberikan pemahaman mengenai perilaku-perilaku koruptif di lingkungan sekolah sebagai bentuk pencegahan sejak dini.

Secara keseluruhan, kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Dilihat : 200 kali