Kamis, 18 Juli
2025-Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan Terdakwa dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik
Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga
dilakukan oleh JS, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Dugaan korupsi
bermula ketika Rumah Sakit Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara
trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada
tahun 2024. Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan
menerbitkan tiga Surat Keputusan Izin Penutupan yang ditandatangani langsung
oleh JS. Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana
sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, dengan total pembayaran
yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp48.600.000,- (Empat puluh delapan juta enam ratus ribu
rupiah). Namun, dana tersebut
diserahkan secara tunai kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumbangaol yang kemudian selanjutnya diserahkan
kepada JS. dan tidak
pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.
Tindakan tersebut
tidak melalui mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem
keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga
kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara
melawan hukum. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 11 Jo
Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP.
Sehubungan dengan penyerahan tahap II ini, terhadap
tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor:
PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025 tanggal 18 Juli 2025, dan ditahan di Rutan Kelas
I A Medan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025
sampai dengan 16 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri
Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional,
transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak
pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Dilihat : 223 kali