Jumat, 12 Juni 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama JS
Oleh admin | 2025-07-28
Bagikan :

Kamis, 18 Juli 2025-Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan Terdakwa dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh JS, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Dugaan korupsi bermula ketika Rumah Sakit Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024. Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga Surat Keputusan Izin Penutupan yang ditandatangani langsung oleh JS. Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp48.600.000,- (Empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Namun, dana tersebut diserahkan secara tunai kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumbangaol yang kemudian selanjutnya diserahkan kepada JS. dan tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.

Tindakan tersebut tidak melalui mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehubungan dengan penyerahan tahap II ini, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025 tanggal 18 Juli 2025, dan ditahan di Rutan Kelas I A Medan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

 

Dilihat : 223 kali