Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka penanganan permasalahan di bidang hukum dan tata usaha negara. Acara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengungkapkan pentingnya kolaborasi ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan sektor perbankan dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa sinergi antara BRI dan Kejaksaan Negeri akan memperkuat kepatuhan hukum dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Pematangsiantar juga menyampaikan harapan agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, serta mendukung penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan operasional bank.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara sektor perbankan dan lembaga penegak hukum, demi menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kedua pihak berharap, kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam upaya meningkatkan integritas dan kepatuhan hukum di Indonesia.
Dilihat : 113 kali