Jumat, 12 Juni 2026

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Oleh admin | 2024-12-04
Bagikan :

Rabu, 04 Desember 2024 - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Adapun klasifikasi perkara tersebut antara lain 23 perkara narkotika, 10 perkara oharda dan 9 perkara kamtibum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Precisely, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan barang bukti yang ada pada tiap perkara merupakan barang bukti yang terlarang untuk digunakan/dikonsumsi baik untuk pribadi maupun untuk diperjualbelikan. Maka secara yuridis penuntut Umum menuntut barang bukti untuk dimusnakan dan berdasarkan putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) dinyatakan untuk dimusnahkan dan Jaksa selaku Eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut demi terwujudnya kepastian hukum.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika Jenis Shabu-Shabu sebanyak 112,56 gram, Ganja sebanyak 252,8 gram, bong kaca, sajam, pakaian dan smartphone. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K, Wakil Ketua Pengadilan Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, S.H., M.H., Kepala Kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar, Raden Herman Hermawan dan tamu undangan lainnya.

Dilihat : 65 kali