Kamis, 11 Juni 2026

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Oleh risa | 2026-05-21
Bagikan :

Pematangsiantar, 21 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (21/05/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari total 55 perkara yang terdiri atas perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum).

Untuk perkara tindak pidana narkotika sebanyak 47 perkara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis shabu-shabu seberat 139,74 gram, ganja seberat 236,93 gram, dan ekstasi seberat 10,55 gram berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. Selain itu turut dimusnahkan berbagai barang bukti pendukung tindak pidana narkotika, seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, untuk tindak pidana OHARDA sebanyak 6 perkara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa pisau, parang, pakaian, celana, ambal, sprei, tali nilon, dan potongan seng yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan.

Adapun pada perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 2 perkara, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pisau sangkur, kunci T, obeng, martil, senter, linggis, pahat, alat pemotong, tas, serta barang-barang lainnya yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam menuntaskan proses penanganan perkara secara menyeluruh, mulai dari tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

Dilihat : 30 kali