Pematangsiantar, Kamis 11 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum dari Penyidik Polres Pematangsiantar. Total 21 tersangka dilimpahkan dalam penyerahan tersebut, berasal dari Penyidik Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Selatan, dan Polsek Siantar Martoba.
Rincian perkara yang diserahkan meliputi 15 perkara tindak pidana narkotika serta 6 perkara pencurian. Seluruh tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai pelimpahan, para tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani penahanan. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar selanjutnya akan melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional dan akuntabel.
Dilihat : 143 kali