Jumat, 12 Juni 2026

Kejari Pematangsiantar Eksekusi DPO Kasus Pencurian Memberatkan, MP Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh admin | 2025-07-01
Bagikan :

terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MP, pada Selasa (1/7/2025). Eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jalan Sutomo No.1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Masterdi Purba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Pencurian dalam Keadaan Memberatkan" sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada:

  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 201 K/PID/2018 tanggal 8 Mei 2018, yang mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum;

  • Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 242/Pid.B/2017/PN PMS tanggal 19 Desember 2017;

  • Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (P-48) Nomor PRINT-102/N.2.12/Epp.2/01/2019 tanggal 22 Januari 2019.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Masterdi Purba sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan dibebaskan pada 19 Desember 2017. Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, putusan dibatalkan, dan Masterdi dinyatakan bersalah.

Sejak saat itu, Masterdi Purba masuk dalam daftar buronan dan menjadi DPO Kejari Pematangsiantar. Setelah dilakukan pencarian dan pelacakan, akhirnya terpidana berhasil diamankan dan dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan aman dan lancar, serta merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Dilihat : 227 kali