Jumat, 12 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Menetapkan 3 Tersangka dalam Perkara Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar TA. 2017
Oleh admin | 2025-03-18
Bagikan :

Selasa, 18 Maret 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar TA. 2017. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik menetapkan dan menahan tersangka yakni :

• HBH selaku Dirut PT. Tekken Pratama

• HR selaku Direktur Operasional PT. Tekken Pratama

• HG selaku Ahli Teknis Pelaksanaan Konstruksi oleh PT. Tekken Pratama

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely, S.H., M.H., menyampaikan  berdasarkan  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA. 2017 Nomor : 00058/2. 1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 sesuai dengan hasil audit yang dilakukan adalah sebesar Rp 4.421.302.465,- (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). 

Perbuatan ketiga Tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap Penyidikan yang dimulai hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025 sampai tanggal 06 April 2025 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.


Dilihat : 99 kali